Berikut mengenai aturan terbaru pelaksanaan ibadah Natal 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021, Jum'at (17/12/2021). yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; d. Jumlah umat yang dapat mengikuti TataIbadah Natal Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 by Biro Informasi Thursday, 03 December 2020 8046 0 Silahkan Download : NATAL I, 25 Desember 2020 (Batak) NATAL I, 25 Desember 2020 (Indonesia) NATAL II, 26 Desember 2020 (Batak) NATAL II, 26 Desember 2020 (Indonesia) Minggu Dung Ari Hatutubu Ni Tuhan Jesus, 27 Desember 2020 (Batak) Jakarta- Kementerian Agama telah menerbitkan SE Menag No 31/2021 yang memuat tata cara perayaan dan ibadah Natal 2021. Berikut aturannya. (ncm/ega) Infografis Lainnya Infografis Jejak Mardani Maming Hingga Jadi Tahanan KPK Jejak Kopda Muslimin: Coba Bunuh Istri, Kini Ditemukan Tewas Infografis Berikutrincian aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 menurut aturan pemerintah. Aturan umum pelaksanaan ibadah Natal 2021 1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. 2. Dilaksanakan di ruang terbuka. 3. Liputan6com, Jakarta Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 untuk mencegah terjadinya gelombang tiga COVID-19. Seluruh Indonesia PPKM level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.. Peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. ITqIoH. - Simak ketentuan pelaksanaan Ibadah Natal tahun 2021. Kementerian Agama atau Kemenag telah membuat ketentuan terkait pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Terkait ketentuan ini, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan jika panduan ini dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara. Ia juga menambahkan jika panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah. menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Baca juga ATURAN Baru Pengganti PPKM Level 3 Nataru Perayaan Tahun Baru 2022, Masuk Mal, dan Tempat Wisata “Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” ucapnya dikutip dari laman Kemenag. Untuk selengkapnya berikut ketentuan pelaksanaan ibadah Natal Tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021. Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 tiga. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; b. dilaksanakan di ruang terbuka; c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan Tata Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Foto Unsplash/Rodion Kutsaev Membatalkan PPKM level 3 pada hari Natal 2021 dan tahun baru 2022 ini Nataru, Kementerian Agama Kemenag menerbitkan tata ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran SE Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan COVID-19. Tata Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Tata Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Foto Unsplash/Tijana Drndarski Dilansir dari situs resmi Kemenag, berikut tata cara ibadah yang perlu dilaksanakan gereja pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 iniMelaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKMGereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 DaerahPelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluargadilaksanakan di ruang terbukaapabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gerejajumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruanganjam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam waktu setempatDalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5Mmenyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gerejamelakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh thermogunmenyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gerejamelakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gerejamenggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masukmengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol Kesehatanmengatur jarak antar jemaat paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursimelakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarakmenyediakan cadangan masker medismelarang jemaat dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaanmenyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumahkotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkanmemastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaat memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner AC wajib dibersihkan secara berkala; p. tidak mengadakan jamuan makan Bersama memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuanpendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah faceshield dengan baik dan benarpendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol KesehatanPeserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajibmenggunakan masker dengan baik dan benarmenjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizermenjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meterdalam kondisi sehat suhu badan di bawah 37 derajat celciustidak sedang menjalani isolasi mandiritidak baru kembali dari perjalanan luar daerahmembawa perlengkapan peribadatan masing- masingmenghindari kontak fisik atau bersalamanDilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besarPejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan sosialisasi dan edukasi protokol Kesehatanimbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusatkoordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusatpelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktuRektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukansosialisasi dan edukasi protokol Kesehatanimbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desakoordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerahpelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjangpelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktuKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mal selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022Demikianlah tata ibadah yang harus dilaksanakan semua gereja di Indonesia pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini. Selamat merayakan Natal dan Tahun Baru! BRP

tata ibadah natal 2021