HendySetiawan & Arie Widodo - e-SPT PPh Pasal 21/26 dan Permasalahannya (1) Media Komunitas Perpajakan Indonesia. Light. PPh Pasal 22 : d. PPh Pasal 23/26 : e. 31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa
JAKARTA DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan semua wajib pajak pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 yang memenuhi pasal 6 PER-04/PJ/2017 wajib menggunakan e-Bupot.. Ketentuan ini berlaku setelah KEP-368/PJ/2020 diterbitkan. Dalam beleid ini, seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik harus membuat bukti pemotongan dan
2 Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 a. WP dalam negeri Objek dan Tarif PPh Pasal 23 1. Tarif 15% dari jumlah bruto, terdiri dari: 2. Tarif 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Semua yang termasuk ke dalam potongan PPh pasal 23 selain dividen, bunga, royalti dan hadiah.
PajakPenghasilan Pasal 21. PPh Pasal 21 mengatur tentang pemotongan dari hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, dan 26 merupakan PPh Unifikasi yang harus dikelola melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Baca Juga
Kreditpajak dalam negeri PT A yaitu PPh 23 Rp 2.000.000. Maka PPh Pasal 25 yang terutang: (Rp 14.000.000 - Rp 2.000.000) : 12 = Rp 1.000.000. Jadi mulai bulan april 2020 sampai Maret 2021, setiap bulannya PT A wajib membayar PPh 25 yang terutang. Kemudian dengan menyetor PPh Pasal 25 yang terutang, SPT PPh 25 dianggap telah disampaikan.
V3HmkAs.
pertanyaan tentang pph pasal 22 dan 23